Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Apabila Saudara mengidentifikasi adanya Gratifikasi di Poltekkes Kemenkes Banten silahkan laporkan menggunakan form di bawah ini:
- Tentang Kami
- Pusat & Unit
- Jurusan
- Informasi
- WBK
- Perpustakaan
- PPID