Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Apabila Saudara mengidentifikasi adanya Gratifikasi di Poltekkes Kemenkes Banten silahkan laporkan menggunakan form di bawah ini:
- direktorat@poltekkesbanten.ac.id
- 0858-2146-6172
- polkes_banten