Pengaduan Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Apabila Saudara mengidentifikasi adanya Gratifikasi di Poltekkes Kemenkes Banten silahkan laporkan menggunakan form di bawah ini:

https://poltekkesbanten.ac.id/

slot gacor

onictoto

https://pustaka.fisip.unand.ac.id/

jpmario

jpmario

slot deposit 10k

https://pecawards.pec.org.pk/

https://ecosolar.cubaenergia.cu/

slot gacor