Standar Pelayanan Publik Poltekkes Kemenkes Banten

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Banten telah menetapkan 17 Standar Pelayanan Publik.

Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi petugas maupun pengguna layanan mengenai persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.

Masyarakat, mahasiswa, alumni, pegawai, mitra kerja, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya dapat melihat dokumen lengkap setiap standar pelayanan dengan scan by kamera QR “Dokumen” pada tabel berikut. Dokumen akan terbuka pada tab baru.