Zona Integritas ( ZI ) adalah Predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah. Pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi WBK / Wilayah Birokraksi Bersih dan Melayani WBBM.
Melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan memprioritaskan pelayanan publik sebagai salah satu area perubahan yang diharapkan yaitu terwujudnya pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Dasar Hukum :
- Permenpan – RB No 81 tahun 2010 tentang Pedoman Pembangunan menuju WBK / WBBM.
- Perpres no 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
- Permenpan – RB no 10 tahun 2019 tentang Proses Pembangunan Zona Integritas