Politeknik Kesehatan Kemenkes Banten menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Politeknik Kesehatan Kemenkes Banten sebagai langkah antisipatif dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pegawai.
Surat Edaran Nomor HK.02.03/F.XXII/6309/2025 tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2025 dan ditujukan kepada para Wakil Direktur, Kepala Subbagian, Kepala Pusat, Kepala Unit, Ketua Jurusan, serta seluruh pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Banten.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan memperhatikan situasi penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi saat ini. Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan tugas kedinasan, Poltekkes Kemenkes Banten menetapkan pelaksanaan Work From Anywhere (WFA), dengan prioritas bekerja dari rumah, pada tanggal 1 sampai dengan 2 September 2025.
Meskipun pelaksanaan tugas dilakukan secara WFA, seluruh pegawai tetap wajib memenuhi ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana berlaku di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pegawai juga diwajibkan melakukan rekam kehadiran secara elektronik melalui tautan resmi yang telah ditetapkan, serta melaporkan realisasi rencana aksi melalui catatan harian pegawai atau logbook.
Selain itu, pegawai diminta untuk tetap dapat dihubungi selama jam kerja. Setiap pegawai wajib merespons komunikasi kedinasan maksimal dalam waktu 60 menit. Apabila tidak merespons dalam kurun waktu tersebut tanpa alasan yang sah, pegawai dapat dianggap tidak masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pegawai yang tetap harus beraktivitas di tempat kerja, Poltekkes Kemenkes Banten mengimbau agar tidak menggunakan atribut kedinasan, kendaraan dinas berpelat merah, maupun pakaian dinas dalam beraktivitas. Pegawai juga dilarang ikut terlibat dalam aksi anarkis, tidak melakukan provokasi, serta tidak mudah terprovokasi atas situasi unjuk rasa yang terjadi.
Dalam surat edaran tersebut juga ditetapkan daftar piket pegawai pada tanggal 1 dan 2 September 2025 untuk beberapa unit kerja, meliputi Direktorat, Jurusan Keperawatan, Jurusan Kebidanan, dan Jurusan Teknologi Laboratorium Medis. Penetapan piket ini dilakukan untuk memastikan layanan dan fungsi penting institusi tetap berjalan secara terkendali selama masa pelaksanaan WFA.
Poltekkes Kemenkes Banten menegaskan bahwa seluruh pegawai wajib menjaga dan menjunjung tinggi kode etik serta kode perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, Poltekkes Kemenkes Banten berupaya menjaga kesinambungan layanan institusi sekaligus mengutamakan keselamatan dan keamanan pegawai. Seluruh unsur di lingkungan Poltekkes Kemenkes Banten diharapkan dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas kedinasan.